Selasa, 08 Maret 2016

AD ART PAUD AS SIDIQIYYAH

"http://AD ART PAUD AS SIDIQIYYAH" ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PENDIDIKAN USIA DINI AS SIDIQIYYAH KALIAJIR BULUKUNING RT 06 / IV KECAMATAN PURWANEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA PROVINSI JAWA TENGAH ANGGARAN DASAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI “PAUD AS SIDIQIYYAH” BAB I NAMA, TEMPAT/ KEDUDUKAN, TAHUN BERDIRINYA DAN STATUS Pasal 1 1. Lembaga ini bernama Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini AS SIDIQIYYAH atau disingkat “PAUD AS SIDIQIYYAH ” 2. “PAUD AS SIDIQIYYAH ” berkedudukan di Kabupaten Banjarnegara atau tepatnya di Dusun Bulukuning RT 06 RW. 04 Desa Kaliajir Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah Kode Pos 53472 Telp: 0813 2808 7039 / 0857 2615 1727. email: assidiqiyyah9@gmail.com 3. “PAUD AS SIDIQIYYAH ” didirikan tanggal 8 April 2016 4. “PAUD AS SIDIQIYYAH ” bernaung dibawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 1. “PAUD AS SIDIQIYYAH ” Berasaskan Pancasila dan UUD 1945 2. “PAUD AS SIDIQIYYAH ” Bersendikan Akhlaqul Karimah 3. “PAUD AS SIDIQIYYAH ” Bertujuan: a. Menjadikan generasi Islam yang beraqidah kuat, berakhlak mulia, berprestasi tinggi dan bermanfaat bagi lingkungannya b. Terciptanya Generasi Qur’ani (Generasi Yang Mencintai Al-Qur’an Sebagai Bacaan Dan Pandangan Hidup Sehari-Hari) Yang Bermasyarakat, Berilmu Dan Berakhlakul Karimah c. Menjadikan PAUD sebagai tempat Tafaquh Fid-Din dan Publik Servis yang mengedepankan pencitraan ajaran agama Islam yang Rohmatan Lil ‘Alamin serta meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Cerdas, Kreatif, Inisiatif, Inofatif sebagai kader Islam. BAB. III LANDASAN HUKUM Pasal.3 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. BAB. IV KEGIATAN Pasal. 4 Untuk mencapai maksud dan tujuan maka “PAUD AS SIDIQIYYAH ” menyelenggarakan kegiatan - kegiatan sebagai berikut: 1. Organisasi : Menciptakan suasana, sikap, dan tindakan yang mencerminkan akhlak Islami yang mengedepankan ukhuwwah Islamiyah, beramal ilmiyah dan berilmu amaliyah. 2. Permodalam : Berasal dari Modal Pribadi pimpinan dan sumber-sumber lain yang syah dan tidak mengikat. 3. Kesejahteraan : Memberikan pengajaran kepada anak-anak usia dini sesuai dengan bakat, minat, dan karakter anak. BAB. V KEKAYAAN Pasal 5 Hasil usaha dalam Bab III pasal 3 huruf (b) menjadi kekayaan “PAUD AS SIDIQIYYAH ” dan dipergunakan untuk kepentingan lembaga. BAB VI ORGANISASI Pasal 6 Pimpinan Lembaga Keorganisasian “PAUD AS SIDIQIYYAH ” terdiri dari : a. Pemilik atau Pimpinan, b. Tutor/Tenaga Edukasi/Pengajar c. Tata Usaha/bagian adminidtrasi Masa kerja atau tugas dari unsur-unsur tersebut (Huruf b dan c) terbatas sepanjang yang dibutuhkan Oleh pemilik atau pimpinan dalam mengelola “PAUD AS SIDIQIYYAH ” Pasal . 7 Kewajiban Lembaga Kewajiban-kewajiban Pemilik atau Pimpinan 1. Melakukan atau mewakili tindakan hukum atas segala yang diperbuat oleh “PAUD AS SIDIQIYYAH ” sebagai lembaga. 2. Bertanggung jawab atas keberadaan “PAUD AS SIDIQIYYAH ” sebagai kantor pusat di Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara. 3. Menyediakan sarana / prasarana untuk kelancaran kegiatan pengajaran / pendidikan. Pasal. 8 Kewajiban Tenaga Pendidik 1. Melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan Kurikulum yang berlaku 2. Membantu meningkatkan pengetahuan anak tentang Al Qur’an dan bacaan-bacaannya 3. Sebagai Narasumber yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmu pengetahuan yang disampaikan kepada anak-anak/murid Pasal. 9 Hak-hak Tenaga Pendidik 1. Melaksanakan ilmu pengetahuan yang dimiliki. 2. Menerima bagian penghasilan yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga “PAUD AS SIDIQIYYAH ” Pasal. 10 Kewajiban Tata Usaha 1. Melaksanakan Pekerjaan yang ada hubungannya dengan Kegiatan administrasi yang ada di “PAUD AS SIDIQIYYAH ” 2. Melengkapi kebutuhan sarana administrasi sesuai dengan yang diperlukan demi kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar. 3. Memberikan informasi yang diperlukan oleh pemilik/pimpinan Pasal. 11 Hak Tata Usaha Menerima bagian pendapatan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) “PAUD AS SIDIQIYYAH ” BAB VII PENGELOLAAN KEKAYAAN Pasal. 12 Keuangan “PAUD AS SIDIQIYYAH ” diperoleh dari sumber sumber: 1. Modal pribadi dari pimpinan baik barang inventaris tetap mapun tidak tetap yang diusahakan. 2. Uang pendaftaran 3. Uang pembayaran Syahriyah/SPP 4. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat 5. Sumbangan dari pemerintah 6. Usaha-uasaha lain yang sejalan dengan tujuan “PAUD AS SIDIQIYYAH ” Pasal 13 Seluruh pengeluaran “PAUD AS SIDIQIYYAH ” menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik /pimpinan Pasal 14 Aturan pengeluaran dan pembelanjaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga “PAUD AS SIDIQIYYAH ” BAB VIII PENUTUP Pasal 15 Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatas, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) “PAUD AS SIDIQIYYAH ” Anggaran dasar ini berlaku sejak dikeluarkan oleh pemilik atau pimpinan. Ditetapkan : Di Kaliajir Pada Tanggal : 08 April 2016 Pengelola PAUD AS SIDIQIYYAH SAEFULOH ANGGARAN RUMAH TANGGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI “PAUD AS SIDIQIYYAH” BAB I BIDANG USAHA Pasal.1 Untuk mencapai idialisme, “PAUD AS SIDIQIYYAH ” melaksanakan segala hal yang diatur dalam Anggaran Dasar, maka diadakan Kegiatan / Usaha sebagai berikut: BIDANG BIDANG PENDIDIKAN 1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) 2. Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) 3. Madrasah Diniyah BAB II PESERTA DIDIK Pasal. 2 Peserta didik terdiri dari putra-putri warga masyarakat , yang sararannya adalah Anak-anak usia antara 2 sampai 5 tahun dan atau lebih yang dianggap perlu BAB III KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA DIDIK Pasal. 3 Kewajiban Peserta Didik Setiap peserta didkik wajib : 1. Mentaati peraturan tata tertib Lembaga 2. Membayar uang pendaftaran, Uang Syahriyah/SPP, dan biaya biaya lain yang ditentukan oleh “PAUD AS SIDIQIYYAH ” Pasal. 4 Hak Peserta Didik Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam pasal 3 (ART) diatas berhak : 1. Menerima dan mendapatkan pelajaran dan bimbingan sesuai dengan usianya. 2. Mendapatkan Pelayanan yang diperlukan 3. Mendapatkan Buku Laporan Pendidikan dan atau evaluasi setiap satu semester. \ BAB IV S A N G S I Pasal . 5 Semua peserta didik yang melanggar tata tertib Lembaga/PAUD TPQ dan tidak memenuhi kewajibannya pada pasal 3 (ART) dikenakan sangsi sesuai dengan kadar kesalahan oleh pimpinan “PAUD AS SIDIQIYYAH ” . BAB V KELULUSAN Pasal.6 Semua peserta didik yang diadakan “PAUD AS SIDIQIYYAH ” . Apabila dinyatakan lulus dapat diberikan IJAZAH/ SERTIFIKAT dan atau Surat Tanda Selesai Belajar yang untuk itu dikenakan biaya cetak dan bea materai. Pasal 7 Semua peserta didik yang diadakan “PAUD AS SIDIQIYYAH ” . Apabila dinyatakan tidak lulus dapat mengulang kembali dan dibebaskan dari biaya ujian BAB VI KEWAJIBAN DAN HAK STAF TATA USAHA DAN TUTOR Pasal. 7 Kewajiban dan Hak Staf Tata Usaha Untuk menjalankan administrasi perkantoran tingkat karyawan Tata Usaha yang dipandang cakap dan padat menjalankan fungsinya dengan baik. 1. Kecuali menjalankan administrasi “PAUD AS SIDIQIYYAH ” Karyawan tata Usaha diwajibkan melayani segala macam kebutuhan Peserta didik. 2. Karyawan Tata Usaha diberi imbalan sesuai kemampuan keuangan “PAUD AS SIDIQIYYAH ” Pasal. 8 Kewajiban dan Hak Tutor 1. “PAUD AS SIDIQIYYAH ” Menyediakan tenaga Pendidik/Guru yang ahli dibidang masing-masing. 2. Setiap Tenaga pendidik/Guru harus menyelesaikan pelajaran masing-masing sesuai Kurikulum yang ada 3. Setiap Tenaga pendidik/Guru wajib mengusulkan kelengkapan bahan pengajaran dan atau alat pendidikn demi peningkatan kualitas peserta Didik 4. Kepada Tutor diberikan imbalan sesuai dengan kemampuan “PAUD AS SIDIQIYYAH ” BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal. 9 Struktur organisasi lembaga a. Pelindung : 1. Kepala Desa Kaliajir 2.Ibu Siti Yuliah 3. Muslimat NU Ranting Kaliajir b. Pelaksana : 1. SAEFULOH 2. DIAH WIDIYANTI 3. PURWATI 4. ELI RIYANTI 5. ARI SONIA BAB VIII KERJASAMA KEDALAM DAN KELUAR Pasal. 9 Kerjasama ke dalam 1. Untuk memenuhi Anggaran dasar BAB II pasa 2, Pimpinan, staf Tata Usaha, dan tenaga pendidik merupakan satu kesatuan dalam kekeluargaan dan kegotong royongan dalam mengelola jalannya “PAUD AS SIDIQIYYAH ” 2. Selalu diusahakan adanya saling pengertian dan keterbukaan dalam menghadapi segala hal yang berkaitan dengan jalannya “PAUD AS SIDIQIYYAH ”. Dalam pengertian ini selalu diusahakan azas saling menolong antara Pimpinan “PAUD AS SIDIQIYYAH ” dengan staf tenaga pendidik dan staf tata usaha dan sebaliknya. Pasal 10. Hubungan Keluar Hubungan keluar adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang pimpinan/pemilik lembaga. Untuk menjalankan fungsi ini dapat ditunjuk staf tata usaha mewakili pimpinan yang dillengkapi dengan surat tugas/mandat dari pimpinan. BAB IX PEMBUKAAN KANTOR CABANG Pasal 11 1. Untuk memenuhi sebagaimana dalam pasal 6 ayat 2 Anggaran Dasar, “PAUD AS SIDIQIYYAH ” dapat membuka kantor cabang diwilayah Kabupaten Jepara dan atau di wilayah Profinsi Jawa tengah . 2. Dalam hal membuka cabang sebagai mana tersebut dalam ayat 1 (satu) maka akan ditunjuk seorang pelaksana harian yang tugas dan wewenangnya akan diatur dalam Surat Keputusan pemilik/pimpinan. Pasal 12 Penutup 1. Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga akan diatur kemudian oleh pimpinan “PAUD AS SIDIQIYYAH ” 2. Penyimpangan yang berlaku sepanjang tidak menyalahi angaran rumah tangga dapat dibicarakan dengan pimpinan “PAUD AS SIDIQIYYAH ” Ditetapkan : Di Kaliajir Pada Tanggal : 08 April 2016 Pengelola PAUD AS SIDIQIYYAH SAEFULOH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar